
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah
- Tak Registrasi Ulang Bisa Bodong
SULITNYA dan repotnya mengantre atau jauhnya lokasi, semisal berada di luar kota sering menjadi alasan orang enggan membayar pajak kendaraan bermotor. Namun di Wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, hal itu tidak berlaku. Pasalnya selain membuka layanan Samsat di pusat keramaian atau Samsat Keliling, juga membuka program e-Samsat dengan aplikasi SAKPOLE.
Pelayanan e-SAMSAT yang diluncurkan pada 16 Juli 2017 itu, memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus pajak kendaraannya. Karena wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat pada saat memenuhi kewajibannya.
Pamin 1 Si STNK
Subditregident Ditlantas Polda Jateng Iptu M Herdi Pratama SIK, mengatakan,
aplikasi SAKPOLE merupakan sistem administrasi kendaraan pajak online berbasis
Android. SAKPOLE dapat digunakan dengan mudah oleh masyarakat wajib pajak yang
memiliki perangkat komunikasi Smartphone dalam melakukan pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengesahan STNK secara
online.
Dengan aplikasi
cerdas itu, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) mudah dan cepat. Pembayaran PKB dapat dilakukan secara online di manapun
berada, sehingga akan terhindar dari keterlambatan dalam Pengesahan Ulang STNK
dan Pembayaran PKB yang mengakibatkan pengenaan denda.
“SAKPOLE
memberikan banyak keuntungan serta kemudahan PKB, SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan
STNK. Keuntungan lain, yaitu dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun wajib pajak
berada. Dengan demikian, wajib pajak akan terhindar dari percaloan dan
pengenaan denda karena keterlambatan pengesahan ulang STNK,” terang dia.
Sedangkan untuk
pembayaran dapat dilakukan di lebih dari 50.000 lokasi dan mesin ATM, atau
transfer pembayaran menggunakan mobile banking.
“SAKPOLE menyertakan fitur-fitur yang mendukung kenyamanan dan kemudahan
wajib pajak. Diantara fitur tersebut
yaitu pendaftaran online layanan SAMSAT, pembayaran melalui internet
banking dan mobile banking, serta unduh bukti elektronik pembayaran sebagai
pengganti SKPD. Sementara fitur lain, yaitu
informasi pajak kendaraan bermotor, informasi lokasi Samsat se-Jateng,
serta informasi panduan penggunaan dan pembayaran,” terang dia.
Untuk mendapatkan
aplikasi SAKPOLE, masyarakat dapat mengunduh melalui Google Play Store yang
terdapat pada perangkat smartphone berbasis Android. Setelah aplikasi
terinstal, wajib pajak dapat membuka dan menjalankan aplikasi tersebut cukup
dalam genggaman tangan.
Sedangkan untuk
langkah pendaftaran online yang perlu dilakukan, yaitu cukup “Klik” menu
pendaftaran online. Selanjutnya wajib pajak memasukan data Nomor Polisi, Nomor
Induk Kependudukan, dan lima digit terakhir Nomor Rangka. Setelah klik Lanjut,
maka akan ditampilkan data lengkap kendaraan yang akan didaftarkan. Bila data
sudah benar maka klik Daftar.
Tahap berikutnya
akan ditampilkan halaman ketetapan PKB, SWDKLJJ, dan PNBP Pengesahan STNK. Bila
wajib pajak setuju, maka wajib pajak dapat mengunduh Kode bayar dengan cara
klik “Dapatkan Kode Bayar”.
Setelah
mendapatkan kode bayar, selanjutnya wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui ATM dari berbagai bank,
diantaranya Bank Jateng, BRI, dan BNI.
Makin mudah lagi, wajib pajak yang memiliki fasilitas internet banking dan
mobile banking, dapat menggunakan menu pembayaran yang tersedia di SAKPOLE,
sehingga wajib pajak tidak perlu beranjak dari tempat duduk hanya untuk
melakukan pembayaran. Sehingga cukup dalam genggaman tangan, pajak kendaraan
sudah terbayar. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pengesahan STNK ke
Kantor Samsat terdekat, dengan tegang waktu 14 hari.
Cegah Kendaraan
Bodong
Dengan melakukan
pembayaran pajak kendaraan secara rutin, Iptu Herdi mengatakan, akan mencegah
kendaraan bermotor berstatus bodong. Sebab, sesuai pasal 74 ayat 2 UU No 2
Tahun 2009 dan pasal 110 ayat 3, pasal 114 ayat 2 Peraturan Kapolri No 5 Tahun
2012, kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang sekurang kurangnya dua
tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan dihapus dari daftar registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Peraturan
tersebut kami sosialisasikan sejak September tahun ini agar masyarakat tidak
kaget ketika kami terapkan. Jadi bagi kendaraan bermotor yang sudah habis masa
berlakunya, segeralah melakukan registrasi ulang. Jangan sampai lebih dari dua
tahun setelah masa berlaku, karena itu bisa menjadi kendaraan bodong,”
jelasnya.


Komentar
Posting Komentar