Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah, Tak Registrasi Ulang Bisa Bodong




Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah
-     Tak Registrasi Ulang Bisa Bodong

 
 


SULITNYA dan repotnya mengantre atau jauhnya lokasi, semisal berada di luar kota sering menjadi alasan orang enggan membayar pajak kendaraan bermotor. Namun di Wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, hal itu tidak berlaku. Pasalnya selain membuka layanan Samsat di pusat keramaian atau Samsat Keliling,  juga membuka program e-Samsat dengan aplikasi SAKPOLE.

Pelayanan e-SAMSAT yang diluncurkan pada 16 Juli 2017 itu, memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus pajak kendaraannya. Karena wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat pada saat memenuhi kewajibannya.

Pamin 1 Si STNK Subditregident Ditlantas Polda Jateng Iptu M Herdi Pratama SIK, mengatakan, aplikasi SAKPOLE merupakan sistem administrasi kendaraan pajak online berbasis Android. SAKPOLE dapat digunakan dengan mudah oleh masyarakat wajib pajak yang memiliki perangkat komunikasi Smartphone dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengesahan STNK secara online.

Dengan aplikasi cerdas itu, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mudah dan cepat. Pembayaran PKB dapat dilakukan secara online di manapun berada, sehingga akan terhindar dari keterlambatan dalam Pengesahan Ulang STNK dan Pembayaran PKB yang mengakibatkan pengenaan denda. 

“SAKPOLE memberikan banyak keuntungan serta kemudahan PKB, SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan STNK. Keuntungan lain, yaitu dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun wajib pajak berada. Dengan demikian, wajib pajak akan terhindar dari percaloan dan pengenaan denda karena keterlambatan pengesahan ulang STNK,” terang dia.

Sedangkan untuk pembayaran dapat dilakukan di lebih dari 50.000 lokasi dan mesin ATM, atau transfer pembayaran menggunakan mobile banking.  “SAKPOLE menyertakan fitur-fitur yang mendukung kenyamanan dan kemudahan wajib pajak. Diantara fitur tersebut  yaitu pendaftaran online layanan SAMSAT, pembayaran melalui internet banking dan mobile banking, serta unduh bukti elektronik pembayaran sebagai pengganti SKPD. Sementara fitur lain, yaitu  informasi pajak kendaraan bermotor, informasi lokasi Samsat se-Jateng, serta informasi panduan penggunaan dan pembayaran,” terang dia.

Untuk mendapatkan aplikasi SAKPOLE, masyarakat dapat mengunduh melalui Google Play Store yang terdapat pada perangkat smartphone berbasis Android. Setelah aplikasi terinstal, wajib pajak dapat membuka dan menjalankan aplikasi tersebut cukup dalam genggaman tangan.

Sedangkan untuk langkah pendaftaran online yang perlu dilakukan, yaitu cukup “Klik” menu pendaftaran online. Selanjutnya wajib pajak memasukan data Nomor Polisi, Nomor Induk Kependudukan, dan lima digit terakhir Nomor Rangka. Setelah klik Lanjut, maka akan ditampilkan data lengkap kendaraan yang akan didaftarkan. Bila data sudah benar maka klik Daftar.

Tahap berikutnya akan ditampilkan halaman ketetapan PKB, SWDKLJJ, dan PNBP Pengesahan STNK. Bila wajib pajak setuju, maka wajib pajak dapat mengunduh Kode bayar dengan cara klik “Dapatkan  Kode Bayar”.

Setelah mendapatkan kode bayar, selanjutnya wajib pajak dapat melakukan pembayaran  melalui ATM dari berbagai bank, diantaranya  Bank Jateng, BRI, dan BNI. Makin mudah lagi, wajib pajak yang memiliki fasilitas internet banking dan mobile banking, dapat menggunakan menu pembayaran yang tersedia di SAKPOLE, sehingga wajib pajak tidak perlu beranjak dari tempat duduk hanya untuk melakukan pembayaran. Sehingga cukup dalam genggaman tangan, pajak kendaraan sudah terbayar. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pengesahan STNK ke Kantor Samsat terdekat, dengan tegang waktu 14 hari.

Cegah Kendaraan Bodong

Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan secara rutin, Iptu Herdi mengatakan, akan mencegah kendaraan bermotor berstatus bodong. Sebab, sesuai pasal 74 ayat 2 UU No 2 Tahun 2009 dan pasal 110 ayat 3, pasal 114 ayat 2 Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Peraturan tersebut kami sosialisasikan sejak September tahun ini agar masyarakat tidak kaget ketika kami terapkan. Jadi bagi kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlakunya, segeralah melakukan registrasi ulang. Jangan sampai lebih dari dua tahun setelah masa berlaku, karena itu bisa menjadi kendaraan bodong,” jelasnya.
 
Untuk mendapatkan  pengesahan STNK, selain membayar pajak tiap tahunnya, masyarakat dihimbau untuk memperpanjang STNK setiap 5 tahun. Karena sesuai dengan pasal pasal 74 ayat 2 UU No 2 Tahun 2009 dan pasal 110 ayat 3, pasal 114 ayat 2 Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, apabila tidak dilakukan perpanjangan data registrasi kendaraan akan dihapuskan. Dengan kata lain bisa bodong dan tidak dapat diregistrasi ulang kedaraan bermotor dari status bodong. (tulisn ini sudah terbit di Suara Merdeka, 30 Oktober 2018) 

Komentar